BAHAYA BAHAN KIMIA DALAM
MAKANAN
Bahaya
Penggunaan Rhodamin B pada Makanan
Ditulis Oleh: drh. Wina Listiana
Dewasa ini keamanan penggunaan zat pewarna
sintetis pada makanan masih dipertanyakan di kalangan konsumen. Sebenarnya
konsumen tidak perlu khawatir karena semua badan pengawas obat dan makanan di
dunia secara kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna agar tetap aman
dikonsumsi. Jika ditemukan adanya potensi risiko terhadap kesehatan, badan
pengawas obat dan makanan akan mengevaluasi pewarna tersebut dan menyebarkan
informasinya ke seluruh dunia. Pewarna yang terbukti mengganggu kesehatan,
misalnya mempunyai efek racun, berisiko merusak organ tubuh dan berpotensi
memicu kanker, akan dilarang digunakan. Di Indonesia tugas ini diemban oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baik zat pewarna sintetis maupun alami yang
digunakan dalam industri makanan harus memenuhi standar nasional dan
internasional. Penyalahgunaan zat pewarna melebihi ambang batas maksimum atau
penggunaan secara ilegal zat pewarna yang dilarang digunakan dapat mempengaruhi
kesehatan konsumen, seperti timbulnya keracunan akut dan bahkan kematian. Pada
tahap keracunan kronis, dapat terjadi gangguan fisiologis tubuh seperti
kerusakan syaraf, gangguan organ tubuh dan kanker (Lee 2005)
Rhodamine B
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna
berbahaya. Rhodamine B termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai
zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan (Syah et al.
2005). Namun demikian, penyalahgunaan rhodamine B sebagai zat pewarna pada
makanan masih sering terjadi di lapangan dan diberitakan di beberapa media
massa. Sebagai contoh, rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman seperti kerupuk,
sambal botol dan sirup di Makassar pada saat BPOM Makassar melakukan
pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman ringan (Anonimus 2006).
Rhodamine B termasuk zat yang apabila
diamati dari segi fisiknya cukup mudah untuk dikenali. Bentuknya seperti
kristal, biasanya berwarna hijau atau ungu kemerahan. Di samping itu rhodamine
juga tidak berbau serta mudah larut dalam larutan berwarna merah terang
berfluorescen. Zat pewarna ini mempunyai banyak sinonim, antara lain D and C
Red no 19, Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine dan Brilliant Pink B.
Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil. Pada awalnya zat ini
digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian. Campuran zat pewarna
tersebut akan menghasilkan warna-warna yang menarik. Bukan hanya di industri
tekstil, rhodamine B juga sangat diperlukan oleh pabrik kertas.
Fungsinya sama yaitu sebagai bahan pewarna
kertas sehingga dihasilkan warna-warna kertas yang menarik. Sayangnya zat yang
seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan kertas tersebut digunakan pula
sebagai pewarna makanan.
Penggunaan zat pewarna ini dilarang di
Eropa mulai 1984 karena rhodamine B termasuk karsinogen yang kuat. Efek negatif
lainnya adalah menyebabkan gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan
timbulnya kanker hati (Syah et al. 2005). Beberapa penelitian telah membuktikan
bahwa zat pewarna tersebut memang berbahaya bila digunakan pada makanan. Hasil
suatu penelitian menyebutkan bahwa pada uji terhadap mencit, rhodamine B
menyebabkan terjadinya perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan
jaringan di sekitarnya mengalami disintegrasi. Kerusakan pada jaringan hati
ditandai dengan adanya piknotik (sel yang melakukan pinositosis) dan
hiperkromatik dari nukleus, degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma
(Anonimus 2006).
Dalam analisis yang menggunakan metode
destruksi yang kemudian diikuti dengan analisis metode spektrofometri,
diketahui bahwa sifat racun rhodamine B tidak hanya disebabkan oleh senyawa
organik saja tetapi juga oleh kontaminasi senyawa anorganik terutama timbal dan
arsen (Subandi 1999). Keberadaan kedua unsur tersebut menyebabkan rhodamine B
berbahaya jika digunakan sebagai pewarna pada makanan, obat maupun kosmetik
sekalipun. Hal ini didukung oleh Winarno (2004) yang menyatakan bahwa timbal
memang banyak digunakan sebagai pigmen atau zat pewarna dalam industri kosmetik
dan kontaminasi dalam makanan dapat terjadi salah satu diantaranya oleh zat
pewarna untuk tekstil.
Untuk mengunduh versi dokumennya silahkan
klik pada link berikut:
dani puji utomo
Sumber Pustaka
Anonimus. 2006. Rhodamine B ditemukan pada
makanan dan minuman di Makassar. Republika Kamis 5 Januari 2006.
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?=229881&kat_id=23.
[30 September 2006].
Lee TA, Sci BH, Counsel. 2005. The food
from hell: food colouring. The Internet Journal of Toxicology. Vol 2 no 2.
China: Queers Network Research.
Syah et al. 2005. Manfaat dan Bahaya Bahan
Tambahan Pangan. Bogor: Himpunan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB.
Subandi. 1999. Penelitian kadar arsen dan
timbal dalam pewarna rhodamine B dan auramine secara spektrofotometri: Suatu
penelitian pendahuluan.
http://www.malang.ac.id/jurnal/fmipa/mipa/1999a.htm.
[30 September 2006 ]
Winarno FG. 2004. Keamanan Pangan. Bogor:
Himpunan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB.
apakah itu?
BalasPadam